MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“TATA
CARA MENGKAFANI JENAZAH”


NAMA KELOMPOK :
§
ADITIA
SEPTIANDI
§
EMI
FATMAWATI
§
HANIFAH
AWALIAH
§
§
§
§
DAFTAR
ISI
Ø
BAB I PENDAHULUAN
·
Kata Pengantar
·
Latar Belakang
·
Tujuan
Ø BAB II PEMBAHASAN
·
1. Pengertian Mengkafani Jenazah
1.1
Pengertian perawatan jenazah
·
2. Tata Cara
Mengkafani Jenazah
2.1 Tata cara
mengkafani jenazah laki-laki
2.2 Tata cara
mengkafani jenazah wanita
Ø BAB III PENUTUP
·
Kesimpulan
·
Saran
Ø DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Agama Islam yang berjudul “Tata Cara Mengkafani Jenazah” . Tidak lupa saya ucapkan kepada Bapak guru Pendidikan
Agama Islam dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan
makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, baik dalam penulisan maupun dalam penyajiannya.
Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, baik dalam penulisan maupun dalam penyajiannya.
Sebagai penulis kami juga
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Bila ada kesalahan dalam
penulisan makalah ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan kami berharap
semoga makalah ini berguna bagi semua orang yang memerlukan materi ini dan
sebagai bahan pelajaran
Wassalamualaikum wr.wb
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hal yang menyebabkan Mengkafani Jenazah menjadi bidang
kajian Agama yang penting tidak lain karena Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang
muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan
menguburannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat
dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang
masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
Karena itu setiap
muslim/muslimat hendaknya mempelajari serta memahami tata cara pengurusan
jenazah dengan sebaik-baiknya.
B. Tujuan
1. Dapat mengetahui tata cara dalam
perawatan jenazah
2. Dapat mengetahui tata cara mengkafani
jenazah
3. Dapat mengetahui perbedaan tata cara
mengkafani jenazah laki-laki dan wanita
4. Dapat mengetahui tata cara mengkafani
jenazah dengan benar
5. Dapat mengetahui Hal-Hal yang Perlu
Dilakukan
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan
kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang
masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari
harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang
wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang wajib
memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya tidak
ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib
menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan
sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula terlalu murah. Dalam hal
ini Rasulullah SAW bersabda:
اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا
خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)
Artinya: “Berpakaianlah
kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan
pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR.
Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW bersabda,
“janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan,
karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)
1.1 Pengertian Perawatan Jenazah
Perawatan
jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara
memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukum melaksanakan
pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang
masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
Karena
itu setiap muslim/muslimat hendaknya mempelajari serta memahami tata cara
pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya.
2. TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
a. Ukuran kain kafan yang digunakan.
Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 : 3.
b. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.
1. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
3. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
4. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
5. Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.
2.1 Tata cara mengkafani jenazah laki-laki
1. Jenazah laki-laki.
Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits.
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.
a. Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.
1. Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
2. Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
Gambar penempatan tali pengikat pada jenazah :

b. Cara mempersiapkan kain kafan.
1. helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
1. helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
c. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
2. Kemudian letakkan diatas ketiga helai kain kafan tepat dibawah tempat duduk mayyit, letakkan pula potongan kapas diatasnya.
3. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayyit.
d. Cara memakaikan kain penutup auratnya.
1. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
2. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
3. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
e. Cara membalut kain kafan :
1. Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
2. Demikian lakukan denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
f. Cara mengikat tali-tali pengikat.
1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
2.2 Tata Cara Mengkafani jenazah wanita.
Jenazan wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.
Jenazan wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.
a. Cara mempersiapkan baju
kurungnya.
1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya) lebar baju kurung tersebut 90 cm.
1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya) lebar baju kurung tersebut 90 cm.
b. Cara mempersiapkan kain sarung.
Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.
c. Cara mempersiapkan kerudung.
Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.
d. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
3. Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.
4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.
e. Cara melipat kain kafan.
Sama seperti membungkus mayat laki-laki.
f. Cara mengikat tali.
Sama sepert membungkus mayat laki-laki.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi , Tata cara
mengkafani jenazah harus dilakukan dengan benar dan tepat sesuai anjuran agama
islam.dari penjelasan diatas berbeda dengan anak yang masih berusia dibawah
tujuh tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
1. Cara mengkafani anak laki-laki yang berusia dibawah tujuh
tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh
tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain.
2. Cara mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.
2. Cara mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.
Saran
Makalah yang kami buat belum sempurna sesuai yang diharapkan. Masih terdapat banyak
kekurangan maupun kesalahan. Karena, kami hanya manusia biasa yang tidak luput
dari khilaf / kesalahan, kelebihan itu hanya milik Allah SWT semata.
Untuk itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari semua pihak atau pembaca demi perbaikan di masa
mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Syamsuri. 2006. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA JILID 2 Untuk Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar